Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis ( Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/ Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shipper perihal Proforma Dokument : Packing List, Invoice, Bill of Lading/ Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut ( freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
untuk informasi mengenai undername dapat menghubungi kami
PT.TRANS SAMUDERA MARITIM
Komp. Ruko Rajawali Center Blok B 16
Jl. Rajawali - Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
telp : 021-7884 9494 Fax: 021-782 3674 Hp: +62 813-1458-3231